Selasa, 17 Agustus 2010

Tak Beri Rp 2,5 M Pemkot Gagal Terima Hibah Angso Duo?

MEDIAJAMBI—Pemerintah Provinsi Jambi membatalkan proses hibah lahan relokasi Pasar Angsoduo ke Pemerintah Kota Jambi. Proses pembangunan fisik akan dilakukan Pemprov, sementara pengelolaan diserahkan ke Pemkot Jambi. Ada dugaan, pembatalan itu buntut tidak terpenuhinya “permintaan” wakil rakyat senilai Rp 2,5 milyar untuk memuluskan proses hibah.
Hasil pertemuan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus didampingi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta dan Ketua Komisi II, Wahab Hasyab dengan Walikota Jambi, Bambang Priyanto yang juga didampingi Ketua DPRD Kota Jambi, Zainal Abidin, di ruang kerja Gubernur pada Rabu (11/8) memutuskan hal itu.
Lahan relokasi pasar diputuskan tidak jadi dihibahkan kepada Pemkot. Pemprov akan mengurus sendiri pembangunan pasar Angso Duo, menggunakan APBD atau melibatkan pihak ketiga. Namun, lahan tidak akan berubah fungsi. Keempat, akan ada master of understanding (MoU) antara Pemprov dan pemkot terkait pengelolaan pasar yang akan diserahkan ke Pemkot. Kelima, lahan itu tetap milik Pemprov.
“Kemungkinan pembangunannya dilakukan oleh Pemprov, pengelolaannya Pemkot. Nanti akan ada MoU. Yang pasti lahan peruntukannya tetap sebagai pasar dan kita sudah sepakat itu,” kata HBA kepada Media Jambi di ruang kerjanya sore itu.
Hal itu dibenarkan Effendi Hatta. Kata dia, pembicaraannya dengan Walikota, menyepakati bahwa provinsi yang mengerjakan pembangunannya. Setelah proses pembangunan selesai, baru pengelolaannya diserahkan ke Pemkot. Pertimbangan ini diambil karena proses hibah akan memakan waktu cukup lama. Sementara kondisi pasar semakin memburuk, perlu diambil tindakan cepat untuk mengembalikan fungsinya.
“Walikota setuju itu pembangunan dikerjakan provinsi dan pengelolaannya pemkot,” terang Effendi.
Wahab Hasyab turut menimpali. Kata dia, yang terpenting lagi, lokasi yang selama ini diisukan akan berubah fungsi, dipastikan tidak akan terjadi. “Yang penting lokasi itu tetap sebagai pasar,” tegas Wahab.
Namun, kapan pelaksanaannya, baik DPRD maupun Pemrov belum bisa memastikan. “Itu urusan Gubernur dan kita harapkan itu cepat terwujud,” ujar Efendi lagi. Sementara itu, Walikota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi usai pertemuan langsung meluncur pulang. Tidak sempat memberi penjelasan atas hasil pertemuan.
Menurut HBA, pola kerjasama pembangunan pasar nantinya, akan dipelajari oleh tim yang dibentuk. Baik itu pola bulding, operate dan transfer (BOT) atau pola lainnya. “Pengelolaan, retribusi parkir untuk kota. Tapi aset tetap jadi milik Pemprov,” ujar Gubernur itu.
Bantah Minta Rp 2,5 Miliar
Merebaknya wacana adanya oknum wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Komisi II meminta uang pesanan sebesar Rp 2,5 milyar untuk memuluskan proses hibah lahan relokasi seluas 8,7 dibantah langsung oleh Effendi dan Wahab.
“Kalo dengar isu itu, rubuh dunia. Itu tidak benar. Dewan sekarang tidak begitu,” kilah Ketua DPD Partai Demokrat Kota Jambi itu yang diamini Wahab Hasyab. Sebelumnya sumber Media Jambi di lingkungan Setda Kota Jambi mengatakan, pihaknya tidak dapat berharap bisa memperoleh hibah lahan reklamasi Alasannya yang paling krusial yakni adanya upaya pihak tertentu meminta uang ke Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 2,5 miliar. “Mereka (anggota dewan Provinsi) minta Rp 2,5 miliar. Pakai apa bayarnya. Kalau dibayar juga, pak wali bisa berurusan dengan hukum,” ujarnya menyebutkan oknum anggota dewan itu berasal dari Komisi II.(gtt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar