Selasa, 10 Agustus 2010

Amdal PT LAJ Dipalsukan ?

MEDIAJAMBI—Tanda tangan pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Lestari Asri Jaya (LAJ) Tebo diduga dipalsukan. Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo merasa tidak pernah diundang dalam konsultasi publik maupun menandatangani dokumen amdal nomor 118/laj.sda/v111/2009. Saat ini, kasus pemalsuan tandatangan dilaporkan ke Mabes Polri untuk mengungkap praktek penipuan yang berdampak kerugian pada masyarakat.
Izin konsesi PT LAJ yang terbit pada April 2010 lalu beririsan langsung dengan Desa Pemayungan dan beberapa desa lain di Kecamatan Sumay. Ishak, mantan Kepala Desa Pemayungan kepada Media Jambi menyatakan, tidak pernah diundang dalam konsultasi publik.
“Yang jelas, waktu itu saya sebagai kepala desa tidak pernah ikut, diundang maupun menandatangani persetujuan Amdal,” kata Ishak, Sabtu (7/8) lalu. Dia baru mengetahui ikut menandatangani setelah berhenti dari kepala desa, Januari 2010 lalu. Setelah dilihat, dia mengaku bahwa tanda tangan yang tertera diatas namanya sangat jauh berbeda dengan yang biasa dia gunakan saat menjabat kepala desa.
“Tau-tau disana saya disebutkan menyetujui dokumen Amdal,” katanya. Dia memastikan, tanda tangannya yang tertera pada Amdal bukan tanda tangannya. Dia memastikan, warga desa juga tidak pernah dilibatkan saat konsultasi publik dan menyetujui kehadiran perusahaan di wilayah itu.
Tidak hanya Pemayungan, Ishak mengatakan kepala Desa Semambu Hamidi, Kepala Desa Muaro Sekalo, Ali dan Kepala Desa Suo-suo, Pak Sar. “Setelah kami sesuaikan dengan tanda tangan yang benar, ternyata beda,” tukasnya.
Saat itu, tidak ada upaya mengadu ke Polisi karena ketiadaan pendamping. Warga merasa kesulitan berurusan dengan aparat kepolisian. “Sekarang baru tahu. Daripada saya dimarahi warga desa karena menyetujui, lebih baik saya adukan ke polisi. Apalagi ada warga desa kami yang ditangkap karena berselisih dengan security PT WKS beberapa hari lalu,” jawab Ishak.

Cacat hukum
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Arif Munandar mengatakan, tahapan Amdal harus melibatkan dan mendapat persetujuan masyarakat sekitar konsesi. Pada satu sisi, masyarakat Desa Pemayungan dan sekitarnya menolak keberadaan perusahaan. “Hanya anehnya, ada tanda tangan kepala desa dan warga yang menyetujui. Setelah dicocokkan, ternyata tanda tangannya beda,” urai Arif.
Walhi telah melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke Mabes Polri, minggu lalu. Dengan menyertakan beberapa dokumen yang biasa dikeluarkan masing-masing kepala desa untuk membandingkan tanda tangan di dokumen Amdal.
“Jika terbukti dipalsukan berarti izin konsesi LAJ cacat hukum. Dan persoalan penangkapan warga oleh security WKS beberapa waktu lalu akan selesai,” ujarnya.
Supardi, kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo ketika dihubungi Media Jambi mengatakan, persoalan Amdal ditangani LH Provinsi. “Kalau Amdal LAJ di Provinsi pak, bukan disini,” elak Supardi.
Hanya sayang, humas PT LAJ, Narmodo belum bisa dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi ponselnya dalam keadaan mati.
(jun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar