Minggu, 17 Oktober 2010

Penempatan Trafick Light Belum Tepat

MEDIAJAMBI—Banyaknya penempatan trafick light yang keliru dan tidak berfungsi dengan baik berpotensi pelanggaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan. Pemasangan lampu pengatur lalu lintas, seyogyanya melalui perencanaan dan survey. Sesuai standar California Benefit Ratio (CBR).

Mereka mesti mengukur lalulintas harian rata-rata (LHR) dipersimpangan yang bersangkutan.

Ketua Tim Pemerhati Lalulintas Dirlantas Polda Jambi, Erbandi BE, SE mengatakan, keberadaan trafick light di tiap persimpangan harus memberi kenyamanan berkendara. Kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Tapi kenyataannya, banyak lampu merah dipasang tidak sesuai fungsinya,” ujar Erbandi, Rabu pekan lalu.

Dicontohkan, di Jalan Abunjani tepat disimpang STM Atas Kecamatan Kotabaru Kota Jambi. Posisi lampu tertutup dahan pohon sehingga tidak terlihat jelas. Kemudian, tidak ada lampu pengukur waktunya.

Disamping itu, radius 500 meter ke arah Tugu Juang, juga terdapat lampu yang sama. Sementara kondisi ruas jalan sempit sedangkan arus lalulintas cukup padat untuk waktu-waktu tertentu sehingga menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalulintas.

“Selain menimbulkan kemacetan, juga rawan pelanggaran. Masyarakat menganggap adanya lampu itu justru merugikan mereka. Sehingga kerap melanggar ketika lampu sedang merah,” sambungnya.


Tanpa Perencanaan
Semestinya, sebelum dipasang lampu tersebut, dinas perhubungan melakukan perencanaan dan survey sesuai standar California Benefit Ratio (CBR). Mereka mesti mengukur lalulintas harian rata-rata (LHR) dipersimpangan yang bersangkutan.

Ukurannya adalah berdasarkan jumlah kendaraan yang melintasi jalantersebut.Kemudian waktu tempuh dan arah tujuan pergerakan kendaraan dimaksud. Bila hasilnya lebih besar dari satu maka kebijakan yang harus diambil adalah pelebaran jalan atau membuat jalan layang.

Sementara jika hasilnya sama dengan satu, maka diperlukan pengaturan lewat pemasangan lampu dengan ukuran waktu tertentu. Untuk hasil dibawah satu, maka cukup dengan memasang rambu-rambu lalulintas.

“Kenyataannya yang dilakukan pemda setempat dengan pendekatan medik. Ada masalah, langsung pasang lampu. Seharusnya dengan perencanaan dan survey. Sehingga lokasi tersebut layak atau tidak dipasang lampu,” katanya Sekretaris Ikatan Ahli Perencan (IAP) Jambi itu.

Seorang pengendara motor, Dino yang mengaku tiap hari melintasi jalan itu, mengatakan dirinya sering “menembak” lampu merah. Alasannya, jalan sering macet sejak lampu tersebut dipasang. Selain itu, banyaknya warga yang menerobos, membuat ia ikut melakukan hal yang sama.

“ Soalnya banyak lampu merah disana. Ada 3. Padahal jaraknya berdekatan dan bikin macet. Karena mau cepat. Ya kami tembak saja,” katanya.

Pantauan dilapangan, sejumlah lampu merah di jalan Soemantri Brojongero Telanaipura juga tidak berfungsi baik. Tepatnya di simpang Masjid Nurdin Hasanah, dan Dealer Honda yang lokasinya tidak jauh dari lokasi itu.

Area itu padat aktivitas dan sering menimbulkan kemacetan. Bahkan pengguna jalan kerap menerobos lampu merah . Hal itu terlihat pada sekitar jam 11 – 12 siang, ada sekitar 30 pengendara motor menerobos lampu tersebut. Sementara lampu merah di Simpang Bank Indonesia arah Kantor Gubernur Jambi di Jalan Jend Ahmad Yani, lampu penunjuk waktunya mati. (gtt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar