Minggu, 24 Oktober 2010

Pemkot Upayakan Jalur Hukum

MEDIAJAMBI — Pemerintah Kota Jambi dipastikan segera mengambil jalur hukum terkait status lahan SDN 81 di Kelurahan Orang Kayo Hitam Kota Jambi, yang dibongkar 29 September lalu. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan lahan sekolah yang cukup banyak menelorkan pejabat daerah ini.
Asisten III Setda Kota Jambi, Husin Kasim mengatakan, hingga saat ini lahan sekolah beserta bangunannya masih milik Pemkot. “Kami tengah mencari bukti kuat atas sertifikat lahan tersebut,” ujar Husin, Senin pekan lalu. Menurut Husin, sejak dibangun tahun 1980 lalu, tidak pernah ada masalah pada sekolah. “Tiba-tiba ada yang mengklaim memiliki sertifikat. Jika terbukti sertifikat itu palsu, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Abadi Hotel yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah itu minta agar dilakukan pembongkaran sekolah, karena akan digunakan untuk areal rekreasi. Pembongkaran dilakukan tanggal 29 September lalu, setelah mengaku dua kali mengirim surat agar Pemkot membongkar bangunan sekolah yang berdiri sejak tahun 1979 itu.
Kabag Perlengkapan Pemkot, Salami ketika itu mengaku belum ada kepastian pemilik lahan, karena masih dalam penelitian BPN Kota Jambi. Namun diakuinya, bangunan itu tidak lagi difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan yang disampaikan pada Walikota Jambi agar sekolah itu dihapuskan dari aset Pemda.
Menurutnya, kepemilikan tanah sudah beberapa kali berganti tangan. Hingga terakhir dibeli oleh Harsono Guscik (pemilik Abadi Jambi) tahun 2007. Yang dibuktikan dengan sertifikat tanah nomor 83 tahun 1964. “Beberapa waktu lalu, Harsono meminta agar gedung segera dibongkar,” ujar Salami. Permintaan ini disampaikan dalam surat pribadi ke Pemkot Jambi sebanyak dua kali. Karena adanya permintaan bongkar, Pemkot meminta bantuan BPN Kota Jambi untuk memastikan status tanah berdasarkan sertifikat yang diajukan Harsono. “Jangan-jangan bukan tanah SD. Itu yang kita khawatirkan,” kata Salami.
Kepala Bagian Aset Pemkot Jambi, Salami mengatakan, Pemkot tengah menjalin kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk mendata seluruh aset daerah. Baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Langkah ini perlu dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyerobotan lahan maupun bangunan milik pemerintah.
“Hampir seluruh instansi telah menyerahkan laporannya. Tinggal Dinas Pendidikan yang belum, termasuk soal aset lahan SD,” ujar Salami. Hingga kini, dia belum bisa memastikan berapa nilai dan jumlah seluruh aset milik Pemkot. “Sebab proses perhitungan dan pendataannya masih berjalan,” jawabnya singkat.(yen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar