Selasa, 27 Juli 2010

Jangan Tutupi Informasi


ADA empat empat kewajiban badan publik kepada masyarakat yang selama ini belum diketahui secara luas, baik oleh masyarakat maupun badan publik itu sendiri. Pertama, menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi. Kedua, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Ketiga, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi. Dan, keempat, membuat pertimbangan secara tertulis.
“Biro Humas dan Protokol berinisiatif memberikan pemahaman kepada para insan Humas se Provinsi Jambi lewat pembekalan. Untuk menumbuhkembangkan kesadaran serta tangggung jawab praktisi dan menyikapi kemajuan teknologi informasi dan keterbukaan informasi publik dewasa ini agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik”, ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, M Taufik RH SE usai acara pembekalan.
Selama satu hari, 150 peserta dari Humas kabupaten se Provinsi Jambi mengikuti pembekalan UU No 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP), di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (22/7). Dihadiri Kepala Pusat Kesra Badan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, DR Gati Gayatri.
Taufik sangat berharap, tidak ada kendala atau kesulitan bagi publik untuk mendapatkan informasi dan hal itu sekaligus untuk memudahkan Humas baik instansi maupun kabupaten/kota dalam pelayanan/pemberian informasi kepada masyarakat, sebatas mana yang bisa dan yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat. “Ini juga merupakan cikal bakal pembentukan Komisi KIP level daerah,” katanya seraya berharap adanya kebersamaan diantara Humas kabupaten dan kota se Provinsi Jambi.
Satu hal yang paling mengemuka pada era reformasi saat ini adalah kebebasan menyatakan pendapat, yang ditujukan untuk kebaikan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat dan negara. Namun, ironisnya, kerap kali kebebasan menyatakan pendapat disampaikan dengan cara-cara yang tidak baik, anarkis, yang tidak konstruktif, bahkan lebih jauh lagi merugikan masyarakat luas, serta justru menciderai makna dan hakekat kebebasan menyatakan pendapat pada Era Reformasi, era yang diperjuangkan dengan ongkos politik, ekonomi, dan sosial yang sangat mahal, yang diharapkan untuk kemajuan negeri ini.
Kebebasan menyatakan pendapat itu harus ditertibkan agar membawa kemaslahatan bagi publik. Jadi, kebebasan yang diharapkan adalah kebebasan bertanggung jawab, bukan kebebasan tanpa batas. KIP, bertalian erat dengan kebebasan menyatakan pendapat, yakni menekanan transparansi atau keterbukaan.
Dari sisi pemerintah dan pemerintahan, transparansi atau keterbukaan sangat dituntut (ditingkatkan) dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai suatu wujud kesungguhan negara dan pemerintah dalam meningkatkan kinerja dalam rangka pelayanan publik atau masyarakat luas, karena pada dasarnya keberadaan pemerintah dan pemerintahan adalah dari, oleh, serta untuk masyarakat/publik.
Asisten I Setda Provinsi Jambi, Drs Pahrul Rozi MSi mewakili gubernur Jambi menyatakan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 disebutkan negara memberikan jaminan legal secara mendasar terhadap hak setiap warga negara RI untuk mencari, memperoleh, dan memanfaatkan informasi untuk kesejahteraannya.
“Melalui UU KIP ini, masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas, maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun berkaitan dengan kepentingan publik lainnya,” katanya. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
UU KIP memuat pengertian-pengertian yang terkait dengan informasi dan badan-badan publik, hak dan kewajiban badan publik, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan. Badan-badan publik yang dimaksud adalah lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, Organisasi Masyarakat maupun Organisasi Politik yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya memanfaatkan dana dari APBN/APBD baik sebagian maupun seluruhnya atau dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat atau luar negeri.(adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar