Senin, 19 Juli 2010

Klaim Sudah Selesai


KETUA Yayasan Ikabama Jambi, Mawardi Sabran mengklaim jika proses pelepasan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada pihaknya sudah selesai. ''Kan sudah selesai,'' ujarnya, ketika dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (14/7).
Disinggung soal pernyataan Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang menyatakan jika pelepasan itu belum clear akibat pihaknya tidak sanggup mengganti rugi sesuai NJOP, Mawardi menyatakan jika dewan saat ini tidak berkaitan dengan pelepasan itu. “Itu dewan mana. Itukan dewan yang sekarang kan. Masalah ini sudah selesai tahun yang lalu. Itu sudah selesai semua,” jawab Mawardi.
Sedangkan soal pernyataan keras dewan yang meminta STIE Jambi meninggalkan aset tanah Pemprov Jambi jika tidak sanggup membayar ganti rugi, Mawardi menyatakan jika semuanya harus lewat surat menyurat. “Kami sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, surat rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi yang lama sudah clear. Karena kalu soal masalah ini harus sesuai surat menyurat,” tandasnya.
Soal surat hibah dan bukti ganti rugi, Mawardi enggan menjawab secara pasti. “Sudah selesai semua. Nanti saja kita ketemuan. Yang jelas semua sudah clear,” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
 
Pemprov Bantah
Adanya klaim sepihak dari STIE Ikabama Jambi jika proses pelepasan aset tanah Pemprov Jambi sudah selesai dibantah oleh Asisten III Setda Provinsi Jambi, Drs Satria Budhi. “Belum selesai. Aset tanah itu masih masuk dalam neraca aset Pemprov Jambi tahun 2009, lalu,” ujarnya, ketika dikonfirmasi di ruang pola kantor Gubernur Jambi, usai pelantikan pejabat eselon III dan IV. ''Itu jangan didengar, karena pernyataan sepihak,'' tegas Satria Budhi.
Soal pernyataan dari Komisi II yang minta ketegasan dari Pemprov Jambi jika proses ganti rugi aset tanah itu tidak kunjung diselesaikan STIE Ikabama Jambi, Asisten III mempersilahkan kepada dewan. ''Boleh saja mereka bilang begitu. Nanti kami pelajari lagi,'' jawabnya.
Asisten III menghubungi Karo Umum Setda Provinsi Jambi, Usup Supriatna SSos ME. “Memang belum dilepaskan. Karena pihak STIE belum sanggup membayar seharga NJOP saat ini,” tandas Satria Budhi.
Sedangkan Karo Umum, Usup Supriatna, ketika dikonfirmasi via ponselnya juga menegaskan jika aset tanah Pemprov Jambi yang dipinjampakaikan oleh STIE Ikabama Jambi belum dilepaskan. ''Dia sudah ajukan penawaran tahun 2004. Dimana, dewan setuju namun harus sesuai harga NJOP ketika dilepaskan,'' ujarnya. ''Kita sudah sampaikan pembicaraan lewat telepon dengan pihak STIE. Tapi mereka keberatan, sehingga kita tidak proses lebih lanjut,'' tambah Usup.
Menurut Usup, dari pernyataan pihak STIE Ikabama Jambi, jika harga ganti rugi pelepasan itu naik jauh di atas usulan awal pada tahun 2004, mereka tidak sanggup. ''Intinya mereka tidak sanggup,'' ungkapnya.
Soal adanya wacana dewan untuk meminta Pemprov Jambi menggusur STIE Ikabama Jambi dari tanah yang dipakai saat ini, Usup menjawab prosesnnya tidak segampang itu. “Karena mereka sudah investasi di tanah itu yang tidak sedikit hingga ke dalam,” kata Usup. “Yang jelas kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini surat persetujuan DPRD Provinsi Jambi untuk melepaskanya dengan NJOP saat ini,” pungkasnya. (mas)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar