Senin, 19 Juli 2010

Yayasan IKABAMA Terancam Digusur

MEDIA JAMBI --Penolakan dari Yayasan Itikad Baik Berlima (IKABAMA) Jambi untuk membayar ganti rugi aset tanah Pemprov Jambi yang mereka gunakan sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Jambi Nomor: 15 Tahun 2009 memicu protes anggota dewan. ''Jika memang STIE dan ASM Jambi masih keberatan juga untuk membayar ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini. Silahkan pindah saja dari sana,'' ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Drs HA Wahab Hasyab, kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/7).

Menurut Wahab, Yayasan Ikabama sebagai induk dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambi dan Akademi Sekretaris dan Manajemen (ASM) Jambi, sejak tahun 1964 menggunakan aset tanah Pemprov Jambi tanpa dipungut biaya sesenpun. ''Meski itu lembaga pendidikan, tapi statusnya kan yayasan murni dan bukan milik Pemprov Jambi,'' sebutnya.

Anggota dewan itu segera akan menyurati Pemprov Jambi untuk mempertegas dan memberikan waktu kepada STIE. “Jika memang tidak mampu ya pindah saja dan kembalikan aset itu,'' tandas politisi PBR itu.

Diterangkan Wahab, meski STIE Ikabama merupakan lembaga pendidikan, namun, orientasinya tidak lagi bersifat sosial dan sudah mencari keuntungan atau profit oriented. ''Sehingga mereka harus bayar sewa atau ganti penggunaan aset Pemprov itu guna menambah PAD. Jangan cuma gratisan saja,'' terang Wahab.

Disinggung soal klaim dari pihak STIE Ikabama Jambi yang menyatakan persoalan pelepasan dan ganti rugi telah clear, Wahab membantah. ''Saat kita hearing dengan Biro Umum pada pekan lalu, mereka menyatakan belum dilepaskan. Karena STIE hanya sanggup membayarRp 4 miliar,'' jawabnya.

Diakuinya, DPRD periode lalu setuju untuk melepas. “Tapi harus sesuai dengan harga NJOP saat dilepaskan dan tidak ketika diusulkan pada tahun 2004, lalu,'' tandas Wahab.

Senada dengan pernyataan di atas, anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, Henri Masyhur menegaskan sejak awal ketika dewan periode 2004-2009 akan melepaskan aset tanah Pemprov yang dipinjam pakaikan oleh STIE Jambi dirinya sudah tidak setuju. ''Karena nilai usulan ganti rugi pelepasan itu kecil sekali dan tidak sesuai dengan NJOP saat ini,'' ujarnya. Henri, mengakui jika saat ini dirinya kurang mendapatkan informasi yang valid apakah aset tanah itu sudah dilepaskan atau belum. ''Maaf, saya kurang tahu pasti. Sehingga tidak bisa komentar terlalu jauh,'' tambah Henri.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan jika memang STIE Jambi tidak sanggup membayar ganti rugi sesuai  NJOP saat ini, maka konsekuensinya mereka harus kembalikan aset tanah Pemprov itu. ''Lalu pindah ke tempat lain saja. Karena aset tanah di lokasi yang sangat strategis itu sangat mahal dan banyak sekali yang berminat,'' pungkasnya. (mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar