Rabu, 29 September 2010

Pemkot Pasrah SDN 81 Dibongkar

MEDIAJAMBI — Dibongkarnya bangunan SD Negeri 81 Kelurahan Orang Kayo Hitam Kecamatan Pasar Kota Jambi menyisakan tanda tanya. Tidak hanya keberadaannya telah menelurkan banyak orang-orang sukses, namun hingga Minggu (26/9), BPN Kota Jambi belum mengeluarkan kepastian status pemilik tanah.
Proses pembongkaranpun ditengarai atas desakan pihak Abadi. Setelah dua kali mengirim surat agar Pemkot Jambi membongkar bangunan sekolah. Alih-alih mengamankan aset, Pemkotpun melakukan pembongkaran SD yang berdiri sejak tahun 1979 itu.
Pantauan Media Jambi, Rabu (22/9), pekerja dari pihak Abadi membuka satu persatu papan dan seng sekolah disaksikan Kabag Perlengkapan Pemkot, Salami. Sementara keberadaan aset papan dan seng bekas dijaga Satpol PP Kota Jambi.
Kepada Media Jambi, Salami mengatakan hingga Minggu (26/9) belum ada kepastian pemilik lahan. Karena masih dalam penelitian BPN Kota Jambi. Namun diakuinya, bangunan itu tidak lagi difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan yang disampaikan pada Walikota Jambi agar sekolah itu dihapuskan dari aset Pemda.
Diceritakannya, pemilik tanah sudah beberapa kali berganti tangan. Hingga terakhir dibeli oleh Harsono Guscik (pemilik Abadi Jambi) tahun 2007. Yang dibuktikan dengan sertifikat tanah nomor 83 tahun 1964. “Beberapa waktu lalu, Harsono meminta agar gedung segera dibongkar,” ujar Salami kepada Media Jambi diruang kerjanya, Rabu (22/9). Permintaan ini disampaikan dalam surat pribadi ke Pemkot Jambi sebanyak dua kali.
Karena adanya permintaan bongkar, Pemkot meminta bantuan BPN Kota Jambi untuk memastikan status tanah berdasarkan sertifikat yang diajukan Harsono. “Jangan-jangan bukan tanah SD. Itu yang kita khawatirkan,” kata Salami.
Sebelumnya, pihak BPN melakukan pengukuran tanah SD maupun sekitarnya pada Senin (20/9). Kemudian mengumpulkan sertifikat yang ada. Baik sertifikat tanah SD maupun sertifikat sekitar. Berkas ini akan dicocokkan dengan sertifikat induk. “Janji BPN satu minggu sudah diperoleh kepastian. Hasilnya belum tahu. Jika benar tanah itulah yang dibeli Harsono, maka lahan dikembalikan ke pemiliknya. Tapi jika bukan, tanah tidak bisa dikuasai pihak Abadi. Walaupun SD dibongkar, namun lahan tidak bisa digunakan pihak Abadi,” tegas Salami.
Dipastikan Salami, tidak satupun dokumen menyebutkan aset tanah milik Pemerintah Kota Jambi. Pembongkaran itu terpaksa dilakukan untuk mengamankan aset papan, seng dan kerangka sekolah.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena gedung itu menumpang diatas tanah. Saya juga heran, numpang kok bisa dibangun,” tukas Salami.
Raden Hasan Nung, tokoh masyarakat RT 11 Kelurahan OKH tempat berdirinya SD bercerita, tanah itu sempat menjadi milik keluarganya. “Awalnya tanah seluas 60 x 25 meter ini milik Kepala Kampung, Kamaludin Halim sekitar tahun 1970. Waktu itu masih berbentuk hutan. Kemudian dibeli warga keturunan,” katanya.
Pemilik tanah terus berganti tangan. Hingga ke tangan salah seorang keluarganya, Raden Ismail. Kemudian beralih ke Firma Sudiman. Karena firma ini mengalami pailit, diambil alih BUPN dan dilelang. “Kemungkinan pemenang lelang pihak Abadi,” kata Hasan Nung saat dijumpai Media Jambi dikediamannya, Jum’at (25/9) lalu.
Menurut Hasan, wacana pembongkaran sudah terdengar tiga tahun lalu. Beberapa kali pihak Abadi melakukan sosialisasi pada warga dan pihak sekolah. “Siswanya memang jauh berkurang. Apalagi, hanya sedikit sekali warga sini yang bersekolah di SD 81. Karena banyak pilihan ditempat lain,” ujar Hasan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Syafruddin Dwi Apriyanto mengatakan, hendaknya kondisi yang menimpa SDN 81 menjadi perhatian Pemkot dalam mengelola asset. Karena dari data yang ada, hampir separuh SD inpres di Kota Jambi lahannya tidak dimiliki secara yuridis oleh Pemkot.
Pemkot hendaknya mengupayakan lahan dapat dimiliki Pemkot secara yuridis. Agar kepastian aset, dan proses belajar mengajar siswa tidak terganggu. (yen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar