Senin, 28 Juni 2010

Melanggar Kode Etik

Panwaslu Laporkan KPU Ke Pusat

MEDIA JAMBI - Diduga melanggar kode etik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Provinsi Jambi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ( Banwaslu RI ) di Jakarta. Pengawas menilai, perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua hari menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi mengangkangin azas penyelenggaraan pemilu.

"Kami laporkan mereka atas dugaan pelanggaran kode etik karena sudah melanggar azas-azas penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepada Daerah (Panwaslu Kada) Kota Jambi, Ir. Taufiq Hidayat kepada Media Jambi, Jum'at (25/6) siang.

Kata dia, selain penyelenggara tingkat kota , pihaknya juga bakal melaporkan KPU Provinsi Jambi karena memplenokan hasil dan menetapkannya sebagai DPT Pilgub. Dasar dugaan mereka terkait ditelah diubahnya DPT di Kota Jambi dari 401.949 menjadi 402.307. Perubahan itu menunjukan tidak adanya kepastian hukum. Sementara asas kepastian hukum itu wajib dilakukan KPU karena masuk dalam azas penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Undang – undang 32 Tahun 2004 dan Undang – undang 22 Tahun 2007.

Ditambah lagi, dalam Pasal 33 Peraturan KPU No. 67 tahun 2009 menyebutkan bahwa Untuk keperluan pemeliharaan, Daftar Pemilih Tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, tidak dapat diadakan perubahan, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia.

Pengamat hukum, politik dan pemerintahan Jambi, A. Zarkasi, SH, MH mengatakan, perubahan itu bila hanya didasari surat KPU Pusat No. 350/KPU/VI/2010 tertanggal 15 Juni 2010 perihal Pemutakhiran Data pemilih, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu merujuk pada azas penyelenggaraan pemilu, dia menilai bahwa KPU tidak profesional, proporsional. Apalagi dilakukan menjelang dua hari pemungutan suara di gelar. “Perubahan itu mencerminkan kinerja KPU tidak profesional dan tidak mencerminkan azas kepastian hukum,” kata Zarkasi.

Pengamat lainnya, Dasril Radjab sedikit berbeda melihat kasus tersebut. Menurut dia, dugaan itu mesti dibuktikan dahulu, apakah motivasi perubahan itu didasari untuk kepentingan kandidat tertentu. Bila ada, jelas itu melanggar.

Namun bila dasar perubahan itu lantaran mengakomodir mata pilih yang tidak terdaftar sementara mereka ada dalam daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun tidak ada dalam DPT, sah – sah saja.

“KPU jelas dilarang berpihak namun mengakomodir suara yang tidak ada dalam DPT namun ada di DP4 dan DPS, boleh saja. Itu namanya kebijakan,. ” jelas dasril. Namun ia menyayangkan mengapa hal itu dilakukan menjelang pemungutan suara. “Ini yang menjadi pertanyaan, ada apa ?,” tandas Dasril.

Sementara, Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi mengaku tak gentar menghadapi gugatan Panwaslu. Pasalnya, apa yang ia lakukan sesuai ketentuan hukum dan diperkuat surat KPU Pusat tersebut.

“Silahkan, bagi kami tidak masalah. Kerja KPU sudah sesuai aturan,” tegas Ratna.
Dijelaskannya, perubahan itu terpaksa dia lakukan lantaran banyak terdapat mata pilih yang tidak terdaftar di DPT. Sementara mereka ada di DP4 dan DPS. Kesalahan ini terjadi ketika pemuktahiran data di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). (gtt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar